Surat Edaran tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah (PLS) Tahun 2019

Surat Edaran tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah (PLS) Tahun 2019 - Hallo sahabat Anime Mingguan, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Surat Edaran tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah (PLS) Tahun 2019, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Info GTK, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Surat Edaran tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah (PLS) Tahun 2019
link : Surat Edaran tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah (PLS) Tahun 2019

Baca juga


Surat Edaran tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah (PLS) Tahun 2019


Salam semangat buat Guru-guru dan Tenaga Kependidikan. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 6197/D.D4/PD/2019 pada tanggal 13 Juni 2019 tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah (PLS) Tahun Pelajaran 2019/2020.

Berikut  Salinan Surat Edaran tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah (PLS) Tahun 2019. 

Dalam rangka pelaksanaan Pengenalan Lingkungan Sekolah (PLS)  untuk Peserta Didik Baru Tahun Pelajaran 2019/2020, berikut ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:



Surat Edaran tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah (PLS) Tahun 2019



  1. Kegiatan PLS dilaksanakan berpedoman pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 18 Tahun 2016 tentang pengenalan Lingkungan Sekolah bagi Siswa Baru ;
  2. Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten Kota sesuai dengan kewenangannya wajib mengawasi kegiatan PLS ;
  3. Pelaksanaan PLS, agar didahului dengan menghadirkan orang tua/wali peserta didik baru disekolah untuk diberikan penjelasan tentang profil sekolah, dan selanjutnya secara simbolis menyerahkan peserta didik baru kepada pihak sekolah ;
  4. PLS dilaksanakan dalam jangka waktu tertentu sesuai ketentuan PLS, dan pelaksanaannya diatur oleh setiap Satuan Pendidikan menyesuaikan dengan kondisi jam belajar di sekolah ;
  5. Kepala Sekolah bertanggung jawab atas perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi dalam PLS ;
  6. Apabila dalam pelaksanaan pengenalan lingkungan sekolah terjadi pelanggaran, Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota sesuai kewenangannya wajib menghentikan kegiatan PLS dan memberikan sanksi sesuai Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016 pada pasal 7 dan 8.

Berikut ini Surat Edaran tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah (PLS) Tahun 2019:  


Surat Edaran tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah (PLS) Tahun 2019

 



Demikianlah informasi yang dapat admin bagikan, semoga bermanfaat buat rekan semuanya. Salam semangat dan salam satu data. 

 


Demikianlah Artikel Surat Edaran tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah (PLS) Tahun 2019

Sekianlah artikel Surat Edaran tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah (PLS) Tahun 2019 kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Surat Edaran tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah (PLS) Tahun 2019 dengan alamat link https://animemingguan.blogspot.com/2019/06/surat-edaran-tentang-pengenalan.html

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Surat Edaran tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah (PLS) Tahun 2019"

Posting Komentar